Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa

Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa
link : Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa

Baca juga


Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa

SULUT,Elnusanews - Kementerian Perdagangan RI membuktikan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi Bahan Berbahaya (B2) dengan meninjau gudang yang menyimpan sebanyak 7,5 ton boraks di Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (30/10/2017) pagi.
"Boraks sebanyak 7,5 ton ini adalah hasil temuan Tim Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya (TPTBB) yang terdiri dari Kementerian Perdagangan dan Petugas BBPOM terhadap pelaku usaha bahan berbahaya di Sulut," Kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Irjen Pol Dr. H. Syahrul Mamma, SH, MH mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Boraks yang ditemukan tersebut diduga diperoleh pelaku usaha melalui jalur distribusi ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.
"Kami telah melakukan pengamanan sementara di gudang penyimpanan milik pelaku usaha. Kasus ini masih dalam proses oleh tim pengawas terpadu dan apabila terbukti bersalah pelaku usaha dapat dicabut izinnya dan barang tersebut dmusnahkan", tegas Syahrul.
Diketahui, Bahan Berbahaya atau B2 seperti boraks, formalin, paraformaldehid, rhodamine B, methanil yellow, auramin, dan lain-lain merupakan barang yang digunakan sebagai bahan baku proses industri namun karena sifat dan fungsinya B2 sangat rentan dan marak disalahgunakan dalam pangan.
"Saya mengapresiasi Tim Pengawas Terpadu pusat serta tim daerah yang telah melakukan pengawasan secara bersinergi, Hal ini juga diharapkan dapat memberi pesan dan shock therapy kepada pelaku usaha untuk berusaha dan berniaga secara tertib dan sesuai ketentuan," kuncinya.
Peninjauan itu turut dihadiri perwakilan dari BBPOM, Disperindag Sulut dan instansi terkait lainnya. 

(ROKER)



Demikianlah Artikel Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa

Sekianlah artikel Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks Di Minahasa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/kemendag-tinjau-gudang-penyimpan-75-ton.html

Subscribe to receive free email updates: