Bupati Warning Hukum Tua se - Minut

Bupati Warning Hukum Tua se - Minut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Warning Hukum Tua se - Minut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Warning Hukum Tua se - Minut
link : Bupati Warning Hukum Tua se - Minut

Baca juga


Bupati Warning Hukum Tua se - Minut

MINUT, Elnusanews -- Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menginstruksikan kepada seluruh hukum tua untuk segera memasukan laporan pertanggung jawaban Dana Desa (Dandes) tahap satu paling lambat, Jumat (13/10/2017). Desa yang belum memasukan laporan sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, akan mendapat catatan khusus dari Bupati karena dinilai menghambat pencairan Dandes tahap dua.

Lambatnya para Hukum Tua memasukan laporan pertanggung jawaban Dandes tahap satu mendapat perhatian serius dari orang nomor satu di Minahasa Utara, pasalnya dari 125 desa, baru 60 Desa lebih yang memasukan laporan, padahal pihak dinas sosial dan PMD sudah menyurat keseluruh Hukum Tua untuk memasukan laporan sejak Agustus lalu.

Kadis sosial dan PMD Minut Cakrawira Gundo
menuturkan jika instruksi Ibu Bupati itu harus ditindak lanjuti oleh seluruh Hukum Tua. "Sebab jika ada desa yang tidak memasukan laporan tahap satu maka Dandes tahap dua tidak bisa dicairkan. Untuk itu seluruh Hukum Tua wajib memasukan laporan paling lambat Jumat (13/10/2017) ini”. harap Gundo, di kantor Bappelitbang, Rabu (11/10/2017) siang tadi.

Gundo menjelaskan, pihaknya telah berupaya membantu para Hukum Tua dalam memberikan pemahaman tentang mekanisme pembuatan laporan, namun sayangnya masih banyak yang belum memasukan laporan tahap satu. Dengan adanya instruksi Bupati ini, pihaknya berharap laporan realisasi Dandes tahap satu seluruhnya akan dimasukan pekan ini.

“Kami berharap instruksi ini dijalankan oleh seluruh Hukum Tua yang belum memasukan laporan. Memang saat ini ada pemahaman dari Hukum Tua bahwa pembuatan laporan nanti pekerjaan selesai 100 persen, padahal laporan itu bisa diajukan setelah realisasi keuangan 75 persen dan 50 persen pekerjaan atau output". tutupnya. (Tommy)


Demikianlah Artikel Bupati Warning Hukum Tua se - Minut

Sekianlah artikel Bupati Warning Hukum Tua se - Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Warning Hukum Tua se - Minut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/10/bupati-warning-hukum-tua-se-minut.html

Subscribe to receive free email updates: