Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
link : Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Baca juga


Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Sekprov Sulut Edwin Silangen Saat Di Wawancara Awak Media, Senin (3/7/2017)
SULUT,Elnusanews - Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov) Edwin Silangen akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak hadir saat apel perdana pada Senin (3/7/2017) di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.

Hal ini di tegaskan Silangen pada elnusanews.com usai memimpin apel kerja bersama ASN di lingkup Pemprov Sulut.

Menurut Silangen, saat apel perdana tadi semua ASN mengikuti dengan baik dan semua ada hadir, namun jika ada ASN yang tidak hadir maka ada sanksi yang akan diberikan.

“Nanti tugasnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mendata berapa PNS yang tidak hadir saat apel dan setelah itu akan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya pada kepada elnusanews.com.

Silangen menambahkan, kalau diperhatikan saat apel berlangsung, semua ada dan hadir mengikuti apel. "Tapi kalau ada yang tidak hadir tetap akan ada sanksi yang menanti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan data yang masuk hari ini masih berdasarkan mesin absensi (fingerprint) nanti akan diverifikasi.

"Kalaupun ASN tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi tegas sesuai PP 53 dan sesuai Pergub. Jadi, pemotongan TKD khusus dan tindakan administratif berupa teguran," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Sekianlah artikel Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/07/sekprov-asn-tidak-hadir-apel-akan.html

Subscribe to receive free email updates: