Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun

Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun
link : Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun

Baca juga


Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun



SBOBET Indonesia - Google didenda sebesar 2,7 miliar Euro atau sekitar Rp 36 triliun oleh Uni Eropa (UE), karena dinilai telah melakukan monopoli pasar dan menyalahgunakan posisinya sebagai raksasa mesin pencarian.

Pihak berwenang Eropa memberi waktu tenggat 90 hari bagi perusahaan asal Mountain View, California, Amerika Serikat tersebut untuk menghentikan aktivitas ilegalnya, atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputaran harian pendapatan perusahaan induk mereka, Alphabet, di seluruh dunia.

"Apa yang dilakukan Google melanggar aturan antimonopoli. Google melanggar hak perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat dan berinovasi, serta membuat konsumen Eropa tak bisa memilih layanan yang mereka inginkan dan merasakan manfaat dari inovasi," kata European Competition Commissioner Margrethe Vestager seperti dikutip dari Reuters, Rabu (28/6/2017).

Denda senilai 2,7 miliar Euro adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi adalah ketika UE mendenda Intel senilai 1,06 miliar Euro pada 2009 atas tuduhan yang sama, yakni melanggar aturan antimonopoli.

UE pun perlu penyelidikan selama 7 tahun hingga akhirnya menjatuhkan keputusan ini. Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpin Sundar Pichai tersebut telah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping, yang menawarkan perbandingan harga pada produk.

"Google telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang mengubah hidup kita menjadi lebih baik. Itu memang bagus. Tapi Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencarian dengan mempromosikan layanannya sendiri dan menjatuhkan pesaing mereka," sebut Margretge.

Menjawab tuduhan tersebut, Google menyangkalnya dan mengatakan bahwa iklan yang ditayangkannya justru bertujuan memudahkan konsumen menemukan layanan yang mereka inginkan.






AFILIASI :
#Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



Demikianlah Artikel Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun

Sekianlah artikel Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Google Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/06/google-didenda-uni-eropa-rp-36-triliun.html

Subscribe to receive free email updates: