Judul : Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir
link : Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir
Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir
GRESIK, (metropantura.com) - Tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan rambu-rambu larangan parkir masih rendah. Upaya penindakan dari dinas terkait pun masih sering kecolongan, seperti didepan kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik, puluhan mobil berjajar parkir dibawah rambu-rambu larangan parkir. Parahnya lagi, mobil dinas berleter merah pun ikut terparkir dibahu jalan.Puluhan kendaraan yang menempati area 'Dilarang Parkir' tersebut terparkir disepanjang jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepatnya depan Kantor DPU. Pihak DPU sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, hal demikian justru menjadi peristiwa lumrah. Ia berdalih kondisi parkir tidak mencukupi bila ada kegiatan di PU, terpaksa dialihkan kepinggir jalan.
"Banyaknya kendaraan tamu hari ini, Terpaksa parkir kita alihkan ke bahu jalan. Lokasi parkiran tidak muat, kalau muat pasti kami maksimalkan di halaman kantor. Lagian dinas perhubungan tidak komplain ke kita," kata Sri As, pegawai PU Gresik bagian Kesekertariatan, Rabu (31/05/2017).
Mengetahui hal itu, Kepala seksi Pengendalian dan Operasional Bidang Kelalulintasan Dinas Perhubungan Gresik, Agus langsung terjun ke lokasi, Ia mengatakan jika suatu intansi mengadakan kegiatan khususnya terkait parkir dan itu mengganggu kepentingan orang banyak harusnya ada pemberitahuan, bukan malah parkir di bahu jalan seenaknya, apalagi disitu sudah ada rambu. "Disitu kan sudah ada rambu-rambu larangan parkir. bila ada kegiatan insidentil harusnya pihak terkait ada pemberitahuan kepada pihak kami," jelasnya saat operasi depan kantor DPU.
Senada, juga dilontarkan Kepala Bidang Kelalulintasan Dinas Perhubungan Gresik Hery Wahyu Riyanto, dia mengaku akan segera menindak bila ada yang melanggar rambu baik roda dua maupun roda empat.
"Tindakan kami melakukan persuasif seperti pengempesan ban, bila masih bandel kami akan kenakan sangsi sesuai Perbub No.53 tahun 2013 ," terangnya.
Heri menambahkan, pihaknya mengakui saat ini masih kesulitan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalulintas yang sering melakukan pelanggaran parkir liar. "Masih kita anggarkan mobil derek. Semoga tahun depan sudah terealisasi, mobil derek tersebut untuk menderek mobil yang parkir liar," tambahnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ali Shodiqin
Demikianlah Artikel Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir
Sekianlah artikel Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rambu 'Dilarang Parkir' Depan PU Gresik Masih Ditempati Parkir dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/05/rambu-dilarang-parkir-depan-pu-gresik.html