Judul : GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara
link : GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara
GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara
Plt. Kadis Pendidikan Nias Utara | Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,- Pemberkasan GBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan tidak diikuti oleh GBD tingkat SMA/SMK Sederajat dikarenakan SMK/SMA Sederajat sudah menjadi kewenangan Propinsi.
Hal tersebut dituturkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara Kornelius Zalukhu saat ditemui diruang kerjanya, di Lotu, Jumat (7/4/2017).
Disampaikannya bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tingkat SMA/SMK Sederajat karena Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara belum memberikan kepastian juga karena belum adanya dasar hukum yang ditetapkan untuk hal tersebut.
"Karena Dinas Pendidikan Provinsi belum memberikan kepastian bagi GBD yang mengabdi di tingkat SMA/SMK Sederajat di Kabupaten Nias Utara, Maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan tidak dapat mengalokasikan Anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tersebut karena belum ada dasar hukum yang di tetapkan." terang Kornelius.
Seperti diberitakan sebelumnya dimana Bupati Nias Utara Marcelinus Ingati Nazara mengatakan pada saat menemui audiensi GBD Nias Utara TA 2016 pada Rabu (15/3/2017) bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun Pemerintah Daerah, Pengelolaan SMA dan SMK yang semula urusan pemerintah daerah Kabupaten dialihkan ke Propinsi. (Haogo Zega)
Demikianlah Artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara
Sekianlah artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/gbd-tingkat-sma-sederajat-tidak-dapat.html