GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara

GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara
link : GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara

Baca juga


GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara

Plt. Kadis Pendidikan Nias Utara | Foto: Haogo Zega
Nias Utara,- Pemberkasan GBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan tidak diikuti oleh GBD tingkat SMA/SMK Sederajat dikarenakan SMK/SMA Sederajat sudah menjadi kewenangan Propinsi.

Hal tersebut dituturkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara Kornelius Zalukhu saat ditemui diruang kerjanya, di Lotu, Jumat (7/4/2017).

Disampaikannya bahwa hingga  saat ini Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tingkat SMA/SMK Sederajat karena Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara belum memberikan kepastian juga karena belum adanya dasar hukum yang ditetapkan untuk hal tersebut.

"Karena Dinas Pendidikan Provinsi belum memberikan kepastian bagi GBD yang mengabdi di tingkat SMA/SMK Sederajat di Kabupaten Nias Utara, Maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan tidak dapat mengalokasikan Anggaran untuk menanggulangi gaji GBD tersebut karena belum ada dasar hukum yang di tetapkan." terang Kornelius. 

Seperti diberitakan sebelumnya dimana Bupati Nias Utara Marcelinus Ingati Nazara mengatakan pada saat menemui audiensi GBD Nias Utara TA 2016 pada Rabu (15/3/2017) bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun Pemerintah Daerah, Pengelolaan SMA dan SMK yang semula urusan pemerintah daerah Kabupaten dialihkan ke Propinsi. (Haogo Zega)


Demikianlah Artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara

Sekianlah artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GBD Tingkat SMA Sederajat Tidak dapat di tampung di APBD Nias Utara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/gbd-tingkat-sma-sederajat-tidak-dapat.html

Subscribe to receive free email updates: