Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas
link : Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Baca juga


Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas


Portal Berita Nasional ~ Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Tommy Sihotang menegaskan kliennya sangat pantas mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan penistaan agama. Tommy menilai kasus yang menjerat Ahok sarat muatan politis.

"Kasus Ahok inikan jadi tidak biasa karena ada politik di dalamnya. Mestinya Jaksa Penuntut Umum itu, lepas dari perbedaan, mustinya Jaksa menuntut bebas," kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Tommy mencontohkan, kasus Ahok bermuatan politis dikarenakan banyaknya sorotan. Namun, kasus lain tak disoroti seperti kasus Ahok bahkan tak ada pula demonstrasi besar-besaran.

Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

"Ada salah satu Ketua Golkar masalah korupsi Alquran, mustinya kita demo, penista agama itu yang seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Tommy juga mencontohkan kasus lain yaitu Hak Angket yang digulirkan oleh DPR ke KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Hak angket, kata dia, sama saja menghalangi pemberantasan korupsi. Hal ini, seharusnya patut pula didemonstrasi oleh masyarakat bahkan dengan massa mencapai jutaan.

"(e-KTP) itu musti didemo 5 juta orang, hanya para pencuri yang melakukan itu," katanya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.


Demikianlah Artikel Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas

Sekianlah artikel Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/dibanding-kasus-korupsi-alquran-e-ktp.html

Subscribe to receive free email updates: