Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri

Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri
link : Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri

Baca juga


Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri

BITUNG,Elnusanews - Lagi Kota Bitung dihebohkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diduga dilakukan oleh Ayah kandung sendiri terhadap Anaknya perempuan, yang masih berumur 15 tahun. 

Dari data yang dirangkum media ini kejadian pada hari Selasa (25/04/2017), sekitar pukul 14.20 wita, datang di Mapolsek Aertembaga seorang Perempuan yang merupakan mantan isteri tersangka berinisial AI (33), warga kelurahan Winenet dua, kecamatan Aertembaga, melaporkan kasus perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan seorang lelaki berinisial SM terhadap anaknya sendiri, sebut saja Melati (bukan nama asli, red). Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka. 

"Bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi sekitar Tahun 2016 dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada bulan November 2016 ," kata Ginting, Kamis (27/4/2017) melalui pres reles humas Polres Bitung. Ginting menjelaskan bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap Korban sudah 5 Kali dilakukan. 

"Pertama, terjadi pada Tahun 2016 di rumah kontrakan tersangka. Kedua, terjadi pada Tahun 2016 di rumah tersangka. Ketiga, terjadi pada tahun 2016 di rumah seorang perempuan yang merupakan Ibu dari tersangka. Keempat, masih di tempat yang sama dan waktu kejadian pada Tahun 2016 tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kelima, terjadi pada bulan November tahun 2016, hal yang sama tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban layaknya melakukan hubungan Suami Istri ," urai Ginting. 

Menurut keterangan korban, bahwa setiap tersangka ingin melakukan persetubuhan dan pencabulan selalu dengan cara pemaksaan. 

"Kemudian dilanjutkan dengan pengancaman, dalam kondisi sudah dipengaruhi oleh Miras serta Neneknya tidak berada dirumah ," tuturnya. 

Dari hasil perbuatan terduga tersangka dikenakanan Pasal Pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2002. 

" Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ," pungkasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri

Sekianlah artikel Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/di-bitung-ayah-kandung-ini-setubui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :