TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura

TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura
link : TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura

Baca juga


TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura


Portal Berita NasionalPekanbaru - TNI AL melakukan penangkapan satu unit kapal KM Megara Sari di Selat Singapura di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut diduga kuat berlayar tanpa dokumen dan membawa barang ilegal.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama (Laksma) S Irawan, menjelaskan, penangkapan kapal tersebut oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Teluk Jodoh Batam, Kepri.

Proses penangkapan KM Mega Sari, bermula dari kecurigaan Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV terhadap pergerakan kapal yang tidak lazim di tengah kegelapan malam. Pada posisi 01° 09' 686" LU - 103° 59' 556" BT. Tim menghentikan KM Mega Sari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kapal dan muatan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, terdapat beberapa pelanggaran diantaranya kapal tidak laik laut, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang tidak berlaku, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang tidak berlaku, sertifikat garis muat kapal dan sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak berlaku," ungkap Irawan dalam siaran persnya, Rabu (22/3/2017).


Lebih lanjut Laksma Irawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, KM Mega Sari jenis kapal kargo kayu GT 29 berbendera Indonesia. Kapal dengan ciri-ciri lambung kapal dan anjungan berwarna cokelat dinakhodai oleh inisial UAS dengan 10 orang ABK dan menurut pengakuan kapal tersebut milik warga Tanjungpinang inisial HP.

"Selain dokumen kelengkapan kapal tidak lengkap, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV dengan pihak KSOP Batam, Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang ditunjukkan oleh nakhoda kapal diduga palsu," tegas Irawan.

Berdasarkan pengakuan dari nakhoda, lanjut Irawan, sedianya kapal akan berlayar dari Tanjung Sengkuang Batam menuju ke perairan selat Singapura. Selanjutnya kapal melakukan rendez-vous (RV) dengan kapal kargo lainnya untuk melakukan transfer barang-barang ilegal.

"Modus seperti ini yang selalu mereka gunakan untuk mengelabui petugas di lapangan," ungkapnya.

KM Mega Sari beserta seluruh ABK di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Disamping itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine," tutup Irawan.




Demikianlah Artikel TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura

Sekianlah artikel TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TNI AL Tangkap Kapal yang Tak Miliki Izin di Selat Singapura dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/03/tni-al-tangkap-kapal-yang-tak-miliki.html

Subscribe to receive free email updates: