Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan

Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan
link : Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan

Baca juga


Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan


Minsel, Elnusanews - Penertiban sejumlah Kios/ lapak oleh Satpol PP Kab Minsel yang terletak di seputaran pasar 54 Amurang, sempat bersih tegang dengan pemilik kios. Salah satu pemilik usaha/kios yang terletak di kelurahan Uwuran 1 kec Amurang, dengan mentah- mentah menolak kios usahanya untuk di tertibkan Satpol PP dengan alasan tempat mencari nafkah. Padahal sesungguhnya kehadiran kios yang berdiri di atas trotoar adalah sarana para pejalan kaki (Umum) bukan tempat usaha. Atas dasar inilah pihak Satpol PP yang di bantu unsur TNI melakukan penertiban. Kasat Pol PP Kab Minsel melalui Kabid Trantib Mariano Kani, ST (22/3) menuturkan, bahwa saat ini seluruh pemilik kios/ lapak yang berdiri di atas trotoar di berikan peringatan tenggang waktu selama Tujuh hari (seminggu) untuk segera di bongkar. Namun Jika sampai batas waktu yang di berikan tidak di tanggapi, maka pihak Satpol PP serta melibatkan unsur TNI dan Polri tidak segan mengambil tindakan dengan membongkar kios/ lapak tersebut.
Dikatakan pula bahwa, berdirinya kios/ lapak di atas trotoar sangat melanggar Perda No 2 Thn 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. UU No 2 Thn 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 Ayat 1 Tentang Tersedianya Fasilitas Trotoar Merupakan Hak Baik Pejalan Kaki serta UU No 38 thn 2004 dan PP No 34 Thn 2016. Secara tegas menebutkan bahwa, ada sanksi Pidana bagi setiap orang yang secara sengaja mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan dan Trotoar, dengan Ancaman Hukuman Kurungan 18 Bulan Penjara atau Denda Senilai 1,8 Miliar, tukasnya. (Reky Laanda.)


Demikianlah Artikel Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan

Sekianlah artikel Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jalan Trotoar dijadikan Tempat Usaha, Satpol PP Minsel Lakukan Penertipan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/03/jalan-trotoar-dijadikan-tempat-usaha.html

Subscribe to receive free email updates: