Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari
link : Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

Baca juga


Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari


Press Release

Lis Minta RT/RW Sosialisasikan Kembali 3 Produk Hukum ke Masyarakat

HUMAS Pemko Tanjungpinang- Rabu (22/3) pagi di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang tengah berlangsung Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kepada RT dan RW se Kota Tanjungpinang.

Acara tersebut dibuka oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH. Sejalan dengan itu dilakukan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan bersama tersebut diteken oleh Walikota bersama Kepala Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, MH dan disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Lurah. 

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, mengatakan ada 3 prodak hukum yang kita sosialisasikan kepada RT/RW. Ketiga prodak hukum ini perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, sebab akan berkaitan dengan yang ada di wilayah bapak/ibu, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Lis ingin setelah sosialisasi ini, Ketua RT dan RW harus bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai prodak hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan prodak hukum pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini. Apabila Ketua RT dan RW butuh Dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke dinas terkait untuk menjadi narasumber.

Dirinya mengharapkan dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan, maka prodak hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas. 

Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari (22-23) dalam 2 sesi yang diikuti sebanyak 400 orang peserta. Peserta pada sesi pertama terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Sesi kedua akan diadakan pada Kamis (23/3), peserta terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. (HUMAS)

Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang

Boby Wira Satria, S. STP, M. Si




Demikianlah Artikel Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari

Sekianlah artikel Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Foto & Rilis : Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kpd RT/RW dan MoU Pemko dan Kejari dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/03/foto-rilis-sosialisasi-produk-hukum.html

Subscribe to receive free email updates: