Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan

Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan
link : Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan

Baca juga


Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan


Foto : Suasana RDP
DEPROV,Elnusanews - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut, menyepakati beberapa hasil rekomendasiyang pada intinya meminta Polda Sulut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut dan Kota Manado melakukan penertiban terhadap pengoperasian taksi gelap serta penutupan Taksi Online.

RDP yang dilaksanakan di ruang Rapat I, kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo dan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang bersama Polda Sulut dan Dishub Sulut dan Manado, Senin (27/3) kemarin merekomendasikan beberapa hal penting.

Dikatakan Liputo, dalam pengambilan rekomendasi DPRD hanya sebatas pengawasan sedangkan sebagai eksekutornya merupakan tugas  dari pihak eksekutif.

Berikut rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD sulut terkait polemik Go liners:

1. Merekomendasikan kepada pihak perhubungan dan kepolisian agar penertiban taxi gelap tetap dilakukan dengan sebaik baiknya sesuai dengan hasil rapat  pada 10 Oktober 2016. 

2. Penutupan sementara aplikasi taxi online sampai menunggu peraturan yang berlaku.

"Polda dan Pemrov Sulut memberhentikan pengoperasian Taksi Online, Go-Jek dan Go-Car sampai ada payung hukum yang jelas, karena sampai saati ini Undang-undang 32 tahun 2016 masih penggodokan perubahan," pungkas Liputo. (RaKa)


Demikianlah Artikel Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan

Sekianlah artikel Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belum Ada Payung Hukum, Taxi Online Dan Taxi Gelap Bakal Ditertibkan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/03/belum-ada-payung-hukum-taxi-online-dan.html

Subscribe to receive free email updates: