Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang

Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang
link : Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang

Baca juga


Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang

GRESIK,(metropantura.com)-Komisi D DPRD Kabupaten Gresik melakukan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnaker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (31/1). Studi banding kali ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Gresik.

“Di Gresik banyak sekali industri atau perusahaan berdiri, jumlahnya 1.000 lebih. Tapi di Gresik masih ada pengangguran. Hal ini terjadi karena tenaga kerja banyak diambil dari luar daerah. Untuk itu disusun Raperda ini,” ujar Bambang Adi Pranoto (BAP), Anggota Komisi D DPRD Gresik saat dihubungi via ponsel, kemarin.

Ia menjelaskan, komisi D belajar di Pemprov Jateng karena perlindungan tenaga kerja lokal di sana cukup baik. “Kami belajar dulu, selanjutnya serap aspirasi ke sejumlah perusahaan di Gresik, untuk kemudian Raperda ditetapkan targetnya bulan November mendatang,” urai politisi Partai Golkar tersebut.

Komisi D, tambahnya, berharap komposisi tenaga kerja lokal di setiap perusahaan mencapai 60 persen, baik itu tenaga kasar maupun ahli, termasuk juga tenaga kerja yang diambil dari outsourcing. “Apalagi saat ini isu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat marak, tenaga kerja lokal jelas butuh perlindungan,” ujarnya.

Dengan sejumlah alasan tersebut, Komisi D DPRD Gresik mengajukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi tenaga kerja lokal. Warga setempat harus diberi ruang agar mendapat prioritas pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Gresik.

“Ini merupakan langkah dan terobosan untuk menekan angka pengangguran di Gresik. Dengan adanya Perda, masyarakat gresik bisa lebih mudah dan menjadi prioritas untuk bekerja perusahaan-perusahaan di Gresik,” papar dia.

Dengan keberadaan perda ini diharapkan tenaga kerja lokal tetap bisa berjaya di daerahnya sendiri. “Jangan sampai, perusahaan-perusahaan beroperasi di Gresik tapi yang bekerja di dalamnya malah kebanyakan warga luar atau tenaga kerja asing,” papar dia.

“Sesuai undang-undang, komposisi mengakomodir tenaga kerja antara 15 persen sampai 20 persen. Tapi, kami berharap bisa lebih dari itu, perusahaan bisa menampung warga asli Gresik lebih banyak lagi,” harapnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman


Demikianlah Artikel Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang

Sekianlah artikel Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi D DPRD Gresik Belajar ke Pemprov Semarang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/02/komisi-d-dprd-gresik-belajar-ke-pemprov.html

Subscribe to receive free email updates: