Judul : Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang
link : Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang
Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang
Kabid Penangkapan dan P2HP, DR. Tienneke Adam, MSi |
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan kepengurusan perizinan kapal hasil pengurusan ulang.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulut, Ronald Sorongan, melalui Kepala Bidang Penangkapan dan P2HP, DR. Tienneke Adam, MSi mengatakan kegiatan Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang ini untuk mendata kembali terkait perzinan kapal - kapal sesuai Gros Ton (GT) - nya.
"Ini untuk mengatasi kapal - kapal yang mengalami mark down waktu lalu, yang GT-nya diturunkan. Tapi syarat pengukuranya mengalami kesalahan yang dikeluarkan oleh kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP). DKP sendiri tinggal menerima laporan ukuran kapal dari KSOP, karena ahli ukur yang menentukan GT dari kantor KSOP," kata DR. Tienneke Adam kepada elnusanews.com, Kamis (1/12/2016).
Lanjut Tienneke Adam, menghimbau kepada pemilik kapal yang ada di Kabupaten Kota agar segera melakukan pengurusan izin kapal hasil pengurusan ulang.
"Ini kebijakan dari pemerintah pusat (KKP dan Kementerian Perhubungan) untuk menjemput bola. Sudah ketiga kali kementerian KP bekerjasama Kementerian Perhubungan laut, Dirjen Pajak, BRI, untuk membuka Gerai perizinan kapal ukur ulang secara terpadu untuk wilayah Sulut. Ini mempermudah pemilik kapal dalam mengurus izin kapal ukur ulang tersebut," terangnya.
Untuk itu, Tienneke Adam meminta kepada pemilik kapal untuk segera melakukan kepengurusan izin kapal ulang.
"Karena batas pengukuran kapal hanya berakhir pada bulan Desember ini. Kapal yang tidak sesuai ukuran bakal di tindak sesuai aturan yang ada. Jadi, kepada pemilik kapal segera-lah untuk melakukan pengurusan izin kapal agar bisa melakukan penangkapan ikan sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," pungkas Adam.
Perlu diketahui, Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang
bertempat di kantor UPTD Balai Pengembangan dan Pembinaan Penangkapan DKP Sulut, Tumumpu Kota Manado.
Adapun syarat penerbitan surat izin kapal hasil ukur ulang meliputi :
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi SIUP
3. Fotokopi SIPI Terakhir
4. Fotokopi Buku Kapal Perikanan Dengan menunjukan Aslinya dan Surat Pernyataan Bermaterai Cukup dari Pemilik Kapal atau Penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan memasang dan mengaktifkan trasmiter SPKP Kapal Sebelum Kapal Melakukan Operasi Penangkapan Ikan Sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang
Sekianlah artikel Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kementerian KP Buka Gerai Perizinan Kapal Hasil Pengukuran Ulang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/12/kementerian-kp-buka-gerai-perizinan.html