Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor

Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor
link : Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor

Baca juga


Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor

Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor
Ilustrasi
Kaliandanews.com, Bandar Lampung - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, berhasil menciduk Remon (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Ir Sutami, sesaat setelah melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Remon (24) ditangkap berdasarkan hasil laporan korban Arya, warga Kecamatan Telukbetung Selatan, seperti yang dikutip dari antaralampung. "Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap usai melakukan aksinya, dari laporan korban itulah Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang diduga tidak jauh dari tempat kejadian perkara", tutur Dery.

Dery menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. "Satu tersangka masih dalam pengejaran petugas, komplotan ini diduga sudah lima kali melakukan aksinya di Bandar Lampung," tambahnya.

Tersangka asal Lampung Timur ini mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejamnya. Dari setiap kendaraan yang dicuri oleh Remon, ia menjualnya dengan harga 3,5 juta. "Saya selalu mejual motor hasil curian ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari", pungkas Remon

Modus pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Dua pelaku yakni Remon dan Ud. Tersangka Remon bertugas mengambil atau memetik kendaraan roda dua yang sudah menjadi incaran, sedangkan rekan tersangka bertugas mengintai kendaraan bermotor milik korban. Satu unit sepeda motor di jadikan sebagai barang bukti hasil rampasan tersangka. Kini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan di ancaman pidana penjara selama Tujuh Tahun. (*adh)


Demikianlah Artikel Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor

Sekianlah artikel Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resort Bandar Lampung Ciduk Pencuri Motor dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/tim-khusus-antibandit-kepolisian-resort.html

Subscribe to receive free email updates: