Judul : Segera Susun Perda Destinasi Wisata
link : Segera Susun Perda Destinasi Wisata
Segera Susun Perda Destinasi Wisata
Penulis : Wawan
Kamis, 22 September 2016
KRAKSAAN – Dalam rangka untuk memberikan payung hukum terhadap tempat-tempat wisata di Kabupaten Probolinggo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Destinasi Wisata.
"Perda Destinasi Wisata ini diperlukan sebagai dasar penataan objek-objek wisata yang potensial menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus sebagai upaya pengembangan destinasi wisata yang baru berkembang," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto.
Menurut Anung, dengan adanya Perda Destinasi Wisata, maka pihaknya akan bisa mengelola objek-objek wisata di Kabupaten Probolinggo secara maksimal. Sebab selama ini, dari 40 destinasi wisata baru lima yang mampu dikelola Disbudpar dan menghasilkan PAD.
"Setidaknya nanti destinasi wisata bisa memberikan multiplayer efek kepada masyarakat. Di mana perekonomian masyarakat sekitar bisa terangkat dan kesejahteraannya meningkat," jelasnya.
Anung menerangkan, selama ini telah terbentuk kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang merasa memiliki obyek wisata yang ada di sekitarnya dengan harapan obyek wisata bisa terjaga kebersihan dan keamanannya. "Destinasi wisata baru harus bisa mensejahterakan masyarakat," terangnya.
Anung menjelaskan, sebuah destinasi wisata harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana (sarpras), lahan parkir, villa hingga tempat ibadah. Setelah adanya perda diharapkan nantinya bisa melakukan sinergi dengan instansi terkait untuk dibangunkan sarpras di destinasi wisata.
"Jika sarpras sudah lengkap dan pokdarwis sudah terbentuk, maka nantinya bisa dikenakan retribusi yang dapat menyumbang PAD. Jika ada destinasi wisata, maka masyarakat diharapkan lebih sejahtera dari sebelumnya," pungkasnya. (wan)
Laporan : Wawan
Editor : Maz
Kamis, 22 September 2016
KRAKSAAN – Dalam rangka untuk memberikan payung hukum terhadap tempat-tempat wisata di Kabupaten Probolinggo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Destinasi Wisata.
"Perda Destinasi Wisata ini diperlukan sebagai dasar penataan objek-objek wisata yang potensial menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus sebagai upaya pengembangan destinasi wisata yang baru berkembang," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto.
Menurut Anung, dengan adanya Perda Destinasi Wisata, maka pihaknya akan bisa mengelola objek-objek wisata di Kabupaten Probolinggo secara maksimal. Sebab selama ini, dari 40 destinasi wisata baru lima yang mampu dikelola Disbudpar dan menghasilkan PAD.
"Setidaknya nanti destinasi wisata bisa memberikan multiplayer efek kepada masyarakat. Di mana perekonomian masyarakat sekitar bisa terangkat dan kesejahteraannya meningkat," jelasnya.
Anung menerangkan, selama ini telah terbentuk kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang merasa memiliki obyek wisata yang ada di sekitarnya dengan harapan obyek wisata bisa terjaga kebersihan dan keamanannya. "Destinasi wisata baru harus bisa mensejahterakan masyarakat," terangnya.
Anung menjelaskan, sebuah destinasi wisata harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana (sarpras), lahan parkir, villa hingga tempat ibadah. Setelah adanya perda diharapkan nantinya bisa melakukan sinergi dengan instansi terkait untuk dibangunkan sarpras di destinasi wisata.
"Jika sarpras sudah lengkap dan pokdarwis sudah terbentuk, maka nantinya bisa dikenakan retribusi yang dapat menyumbang PAD. Jika ada destinasi wisata, maka masyarakat diharapkan lebih sejahtera dari sebelumnya," pungkasnya. (wan)
Laporan : Wawan
Editor : Maz
//
Demikianlah Artikel Segera Susun Perda Destinasi Wisata
Sekianlah artikel Segera Susun Perda Destinasi Wisata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Segera Susun Perda Destinasi Wisata dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/segera-susun-perda-destinasi-wisata.html