Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten

Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten
link : Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten

Baca juga


Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten

Rano Karno Gubernur Banten
Tangerang, infobreakingnews - Terhitung mulai Oktober 2016 mendatang, kewenangan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) di delapan Kota dan Kabupaten di Banten, akan berada dibawah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, bila saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

"Saat ini kita masih menunggu keputusan dari MK. Namun, kita juga mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa penyerahan kewenangan SMA/K dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Provinsi tetap berjalan pada Oktober ini," ungkapnya, Selasa (20/9/2016).
Untuk itu, Rano menyebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 Triliun untuk setiap sekolah yang berada di Kota/Kabupaten di Banten.

"Anggaran untuk pendidikan di Banten nilainya cukup fantastis, dan itu sudah kami perhitungkan. Saya juga menjamin dunia pendidikan baik sarana dan prasarana akan ditingkatkan, bahkan menjadi lebih baik seperti apa yang telah dilakukan oleh Pemda," terang Rano.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, pihaknya pun masih menunggu keputusan pihak Provinsi dan Pusat terkait pemindahan kewenangan SMA/SMK.
"Masih menunggu juga, namun kita sudah mengirimkan arsip-arsip ke pihak Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.

Terkait adanya kekhawatiran para tenaga pendidik yang menolak adanya pemindahan kewenangan tersebut, Teteng mengatakan pihaknya akan berupaya memfasilitasi hal itu kepada Pemprov Banten dan Pusat.

Sebelumnya, tak hanya tenaga pendidik namun, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pun turut khawatir bila pemindahan kewenangan itu akan memicu penurunan kualitas pendidikan yang selama ini telah dibangun Pemda. *** Johanda Sianturi.


Demikianlah Artikel Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten

Sekianlah artikel Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menuggu Putusan MK, Kewenangan Di Sekolah SMA/SMK Akan Dibawah Provinsi Banten dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/menuggu-putusan-mk-kewenangan-di.html

Subscribe to receive free email updates: