Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu

Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu
link : Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu

Baca juga


    Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu








     


    Politikus Partai Gerindra Robert Siburian (49 tahun), anggota DPRD Kutai Kertanegara


    Berita Metropolitan – Kasus penggunaan narkoba oleh politikus kembali terjadi.

    Kali ini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi

    pelakunya.


    Anggota DPRD Kutai Kertanegara itu ditangkap jajaran Polresta Samarinda

    di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda, Kelurahan

    Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/9).


    Robert merupakan anggota DPRD Kukar kedua yang ditangkap polisi kurun tiga tahun terakhir karena narkoba.


    Pada 20 September 2013, Aji Dendy yang saat itu menjabat ketua Komisi

    III ditangkap di Tenggarong dengan barang bukti 0,5 gram sabu plus alat

    isap.


    Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis satu tahun penjara.





    Kini, Robert disangka kasus serupa dengan barang bukti 1,90 gram sabu

    plus alat isap. Robert menghadapi kasus itu bersama rekannya bernama

    Agustinus Karo-Karo (46).


    Penangkapan bermula saat petugas berpakaian sipil dari Satresnarkoba

    Polresta Samarinda datang ke tempat hiburan itu pukul 17:00 Wita.


    "Setelah kami dengar transaksi ternyata sudah selesai, makanya kami

    masuk," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.


    Awalnya, petugas tak mengetahui bahwa yang diamankan adalah oknum anggota DPRD Kukar.


    Namun,  Robert malah mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah salah

    satu pejabat di Kukar. Dia mengaku anggota Komisi IV sekaligus Wakil

    Ketua Fraksi Gerindra.


    Sabu-sabu yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok berisi paket sabu dibalut tissue.


    Saat diperiksa petugas, Robert dan Agustinus baru saja mengonsumsi

    narkoba menggunakan alat isap sabu-sabu (bong) yang ditemukan di samping

    meja televisi dalam ruang karaoke tersebut.


    Sempat terjadi adu mulut antara Robert dengan petugas saat

    penggeledahan. Polisi yakin, yang bersangkutan masih memesan kristal

    haram itu.


    "Penjualnya sendiri masih kami selidiki, karena yang transaksi adalah rekannya (Agustinus, Red.)," tegasnya.


    Ia menjelaskan, kamar karaoke tempat oknum anggota dewan tersebut pesta

    narkoba sudah dipasang garis polisi. Polisi langsung membawa keduanya ke

    Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


    Kepada Kaltim Post, Agustinus mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu bersama Robert.



    "Beli dua gram, harga Rp 3 juta," kata Agustinus.



    Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Kalimantan

    Timur, masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat terkait kasus

    narkoba yang menjerat kader partai berlambang kepala garuda tersebut.

    "Kami menghormati proses hukum dan apa yang kami dapatkan hari ini,

    termasuk salinan laporan polisi terkait penangkapan anggota DPRD Kutai

    Kartanegara dari fraksi Partai Gerindra akan kami sampaikan ke DPP,"

    kata Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara Rudiansyah dihubungi

    Antara dari Samarinda, Selasa.


    Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kader Partai Gerindra yang

    juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS

    (49) itu.


    "Para pengurus dan kader sangat terkejut, sebab selama ini RS

    dikenal sangat baik. Kemungkinan beliau berbuat seperti itu karena

    masalah pribadi yang menimpanya setelah belum lama bercerai dengan

    istrinya. Tetapi, jalan yang dilakukannya tentu salah," kata Rudiansyah.


    Terkait pendampingan hukum dan sanksi kepada RS, DPC Partai

    Gerindra Kutai Kartanegara akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPD dan

    DPP.


    "Kami akan konsultasikan dahulu untuk memohon arahan dari DPD dan

    DPP. Apapun kebijakan DPP, kami akan patuhi. Kami hanya menyampaikan

    fakta dan kondisi yang sebenarnya, kemudian yang memutuskan adalah Dewan

    Kehormatan Partai, hasilnya paling lama satu bulan baru bisa

    diketahui," jelas Rudiansyah.


    "Tetapi secara organisasi, kami tentu akan melakukan pendekatan dan

    pembicaraan kepada RS karena yang bersangkutan tentu pernah juga

    berjasa pada partai sehingga tidak mungkin kami melepas begitu saja,"

    ujarnya. (rahasiakan.com & kaltim.antaranews.com)










    Demikianlah Artikel Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu

    Sekianlah artikel Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/09/anggota-dprd-kutai-dari-gerindra.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :