Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano

Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano
link : Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano

Baca juga


Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano




MINAHASA,Elnusanews- Majelis Hakim PN Tondano akhirnya membaca putusan perkara perdata antara mantan Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan perempuan Joulla Benu. Perkara dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn itu dimenangkan oleh Wenny Lumentut. Menang,menang, menang atas perkara tanah di Tomohon.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/7/2023), di PN Tondano.

Majelis Hakim Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano berlangsung, Kamis sore (9/11/2023).

Proses pembacaan putusan sendiri berjalan sekitar dua jam.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tondano, WL menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Tentu saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL.

Diketahui WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu.

Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melaliu semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.

“Klien kami memiliki AJB yang sah, sesuai obyek dan saksi Daniel Kalalo sebagai pemilik awal, menyatakan di persidangan jika dia tidak pernah menjual ke orang lain, selain klien kami. Di sidang lokasi juga sudah terjawab semuanya,” ujar Kuasa Hukum WL, Hevy Mandang, SH. (roker/*)



Demikianlah Artikel Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano

Sekianlah artikel Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perkara Tanah di Tomohon, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/11/perkara-tanah-di-tomohon-wenny-lumentut.html

Subscribe to receive free email updates: