Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM

Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM
link : Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM

Baca juga


Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM


BITUNG, Elnusanews - Jajaran Polres Bitung menangkap seseorang sopir truk tangki Pertamina berinisial BPL saat akn melakukan aksi "kencing" Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kota Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro,SIK mengatakan BPL yang merupakan sopir truk Pertamina itu diamankan di wilayah Kelurahan Wangurer pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 05:30.

Saat itu, diduga pelaku dengan membawah mobil tangki minyak milik Pertamina warna merah putih keluar dari Depot Pertamina Kota Bitung.

"Nah, kemudian masuk kedalam lokasi tempat kejadian sekitar pukul 06.00 wita, masuk kedalam Gedung PT. Jobroindo. Didalam gedung itu pelaku membuka segel tangki menggunakan satu buah ember menampung minyak lalu menuangkan minyak tersebut kedalam tujuh gallon minyak berukuran 25 liter selanjutnya diletakkan didalam mobil Honda Brio  diduga mobil milik pelaku, dalam aksi itu pelaku langsung ditangkap petugas,"kata Kasat melalui pesan reles yang diterima awak media, Kamis (12/1/2023).

Lanjut Kasat, dari tanggan terduga tersangka polisi mengamankan satu unit mobil tangki berwarna Merah Putih. dengan Nomor Polisi DB 8953 QL berkapasitas 15 ton yang berada di dalam tangki mobil.

Selain itu, juga mengamankan satu lembar STNK mobil nama pemilik PT. JOBROINDO MAKMUR, serta satu buah kunci kontak mobil dan dua lembar surat pengantar pengiriman minyak.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, BPL yang merupakan warga Kelurahan Kakenturan Kecamatan Maesa diketahui akan menjual kembali minyak jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari penangkapan itu pasal yang di sangkakan    Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ancaman Pidana Penjara 6 tahun atau denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,"pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM

Sekianlah artikel Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Bitung Bongkar Praktik "Kencing" BBM dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/01/polres-bitung-bongkar-praktik-kencing.html

Subscribe to receive free email updates: