Judul : Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan
link : Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan
Konferensi pers BPJS di Gusit |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Bayi yang baru lahir dari peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan Ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah pada siaran pers dalam rangka sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertempat di kantor BPJS Cabang Gunungsitoli, Rabu (19/12/2018).
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak Media, Harry Nurdiansyah menyampaikan bahwa Perpres tersebut tidak hanya untuk menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, namun Perpres ini juga menyempurnakan aturan yang diberlakukan sebelumnya.
Dia juga menyebutkan bahwa secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seputar implementasi Perpres nomor 82 Tahun 2018 tersebut diantaranya menyangkut bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS.
"Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan," tegas Harry.
Dia juga menjelaskan bahwa jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” harap Harry.
Selain itu, Harry juga menambahkan bahwa status kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam JKN-KIS menjadi lebih jelas.
"Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah," tambahnya.
Dijelaskannya juga bahwa perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah. (Ferry Harefa)
Demikianlah Artikel Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan
Sekianlah artikel Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bayi Baru Lahir Dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan Ke BPJS Kesehatan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/12/bayi-baru-lahir-dari-peserta-jkn-kis.html