Judul : Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa
link : Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa
Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa
BPD dan Aparat Desa Mudik |Foto: istimewa |
OGunungsitoli,- Desa Mudik di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli akhirnya dipastikan akan menyerap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018.
Hal itu terlihat saat rapat penetapan RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) Desa Mudik bertempat di Balai Pertemuan Desa Mudik, Sabtu (23/06/2018).
"Penetapan RKPDes dan APBdes hari ini adalah moment bersejarah bagi Desa Mudik dan bukti bahwa BPD dan Aparat Desa Mudik tidak ada masalah. Selama ini yang terjadi hanya diskomunikasi," ujar salah satu peserta rapat, Imansius Telaumbanua yang juga sebagai Ketua DPD JPKP Gunungsitoli.
Menurut dia, Apresiasi yang tinggi juga perlu diberikan kepada Camat Gunungsitoli yang telah berhasil mensukseskan penyerapan dana desa di Mudi itu.
"Kita berharap kendala-kendala seperti ini yang dialami oleh desa-desa lain bisa terselesaikan sama seperti yang telah dilakukan oleh Desa Mudik," ujarnya.
Sementara itu dalam keterangannya, Camat Gunungsitoli Eko Ary Yanto Tello Zebua mengatakan bahwa selama tiga tahun berturut-turut belakangan ini, Desa Mudik belum menyerap Dana Desa.
"Sehingga semua kegiatan seperti Pembangunan Desa, Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat, gaji dan biaya Operasional Aparat Desa serta BPD tidak bisa diakomodir sama sekali," terangnya.
Dijelaskannya bahwa hal itu terjadi karena belum ada penetapan RPJMDes, RKPDes dan APDes Desa Mudik selama ini.
"Nah, baru hari ini ada penetapan di Musdes Mudik yg dipimpin langsung oleh Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mudik," tambahnya.
Sementara itu, terkait alasan Desa Mudik tidak menyerap Dana Desa selama ini, Ketua BPD Mudik, Faeriani Zega selaku pimpinan musyawarah Desa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalang-halangi pengesahan RPKDes dan APBdes Desa Mudik.
"Kami hanya mengikuti semua regulasi, prosedur penetapan RKPdes dan APBDes yg dimaksud. Saya selaku Ketua BPD memberikan beberapa saran dan koreksi pada APBdes Desa Mudik agar dana ADD dan DD tersebut bisa berpihak kepada masyarakat Desa Mudik dan tidak sia-sia dimasa yang akan datang," tegasnya.
Usai penetapan hasil musyawarah tersebut, terlihat para Aparat Desa mempersiapkan beberapa pemberkasan untuk diteruskan ke Kantor Camat dan Dinas PMDK Kota Gunungsitoli.
Musyawarah Desa tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Mudik, Ketua LPM, TA PMD Kota, PD, PDTi, PLD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa serta warga Desa Mudik. (Ferry Harefa/rls)
Demikianlah Artikel Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa
Sekianlah artikel Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sempat Terkendala 3 Tahun, Desa Mudik Akhirnya Bisa Serap Dana Desa dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/06/sempat-terkendala-3-tahun-desa-mudik.html