JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023

JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023
link : JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023

Baca juga


JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023


TOMOHON,Elnusanews - Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene menilai bahwa 2 (dua) orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.

"Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum. Yang kedua, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa saya bersama pak Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang hadir memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Tegas dia lagi, kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib.

"Satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain," tegas dianya.

Selanjutnya, kata JonRu sapaan akrabnya mengatakan bahwa mari kita bedah aturan, dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin A, yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.

"Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018).

"Sehingga harus dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018)," ucapnya.

Lanjutnya, Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018).

"Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out," katanya.

Tambah JonRu,
bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.” Adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.

"Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018)," tegasnya.

Dan yang terakhir, kata dia, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar. Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya.

"Tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut. Dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif," tandasnya.

(roker)




Demikianlah Artikel JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023

Sekianlah artikel JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JonRu: Turang dan Kojongian Memiliki Legal Standing dalam Pembahasan APBD-P 2023 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/jonru-turang-dan-kojongian-memiliki.html

Subscribe to receive free email updates: