PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov

PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
link : PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov

Baca juga


PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov


BITUNG,Elnusanews - Sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kecamatan Ranowulu dikeluhi oleh sejumlah warga. 

Pasalnya, kondisi jalan rusak, terutama lubang menganga, sangat membayakan para pengguna jalan. Kondisi ini terutama terlihat di Kelurahan Apela.

Kondisi jalan itu, kata warga jika terus dibiarkan, dapat membahayakan pengguna jalan seperti kendaraan yang lalu lalang di jalan itu.

"Dinas terkait untuk segera memperbaikinya jalan itu,"harap warga.

Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, menjawab keluhan warga soal jalan rusak di Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu.

"Jalan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut,"kata Plt Kadis PUPR Kota Bitung Rizal Sompotan, kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kabid Bina Marga, jalan rusak yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan merupakan jalan Provinsi. Sehingga, kewenangan perbaikan kerusakannya bukan menjadi domain dari Pemerintah Kota Bitung.

"Kendati begitu, pihaknya telah menyurat ke Pemprov, untuk menangani kerusakan jalan tersebut,"singkatnya. (*)



Demikianlah Artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov

Sekianlah artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/10/pupr-jalan-rusak-di-apela-kewenangan.html

Subscribe to receive free email updates: