PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprovlink :
PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
BITUNG,Elnusanews - Sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kecamatan Ranowulu dikeluhi oleh sejumlah warga.
Pasalnya, kondisi jalan rusak, terutama lubang menganga, sangat membayakan para pengguna jalan. Kondisi ini terutama terlihat di Kelurahan Apela.
Kondisi jalan itu, kata warga jika terus dibiarkan, dapat membahayakan pengguna jalan seperti kendaraan yang lalu lalang di jalan itu.
"Dinas terkait untuk segera memperbaikinya jalan itu,"harap warga.
Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, menjawab keluhan warga soal jalan rusak di Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu.
"Jalan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut,"kata Plt Kadis PUPR Kota Bitung Rizal Sompotan, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kabid Bina Marga, jalan rusak yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan merupakan jalan Provinsi. Sehingga, kewenangan perbaikan kerusakannya bukan menjadi domain dari Pemerintah Kota Bitung.
"Kendati begitu, pihaknya telah menyurat ke Pemprov, untuk menangani kerusakan jalan tersebut,"singkatnya. (*)
Demikianlah Artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
Sekianlah artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/10/pupr-jalan-rusak-di-apela-kewenangan.html
Related Posts :
Ini Faktanya, Info Gubernur dan Ketua DPRD Main Jet Ski di Lihaga Bohong
SULUT,Elnusanews - Info yang beredar santer di timeline media sosial soal Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey dan Ketua DPRD … Read More...
Ahli Waris Pulau Lihaga Mengamuk, Karena Merasa Tak Adil
MINUT, Elnusanews -- Kecewa mendengar perkataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw saat berku… Read More...
Memberikan Dengan Tulus, Ketua KBK Kevikepan Tonsea, Suster-suster kongregasi DSY dan OFS Bagikan Masker Gratis
BITUNG,Elnusanews -- Kepedulian dalam memerangi Covid-19 terus ditunjukan Ketua KBK Kevikepan Tonsea Fabian Kaloh bersama para Suster-sus… Read More...
Minahasa Ketambahan 4 Khasus Covid 19, Warga Dihimbau Lebih Mentaati Social Distancing
MINAHASA, Elnusanews – Minggu malam Satuan Tugas (Satgas) Penangan Corona Virus (Covid 19) melalui juru bicara dr Maxi Umboh menyampa… Read More...
Tidak Pulang Kampung, Ratusan Mahasiswa Dapat Bansos Dari Pemkab Minahasa
MINAHASA, Elnusanews - Sebanyak 199 Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) yang tidak pulang kampung, Jumat (8/5/2020) menerima bantua… Read More...