Judul : PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
link : PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
BITUNG,Elnusanews - Sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kecamatan Ranowulu dikeluhi oleh sejumlah warga.
Pasalnya, kondisi jalan rusak, terutama lubang menganga, sangat membayakan para pengguna jalan. Kondisi ini terutama terlihat di Kelurahan Apela.
Kondisi jalan itu, kata warga jika terus dibiarkan, dapat membahayakan pengguna jalan seperti kendaraan yang lalu lalang di jalan itu.
"Dinas terkait untuk segera memperbaikinya jalan itu,"harap warga.
Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, menjawab keluhan warga soal jalan rusak di Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu.
"Jalan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut,"kata Plt Kadis PUPR Kota Bitung Rizal Sompotan, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Kabid Bina Marga, jalan rusak yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan merupakan jalan Provinsi. Sehingga, kewenangan perbaikan kerusakannya bukan menjadi domain dari Pemerintah Kota Bitung.
"Kendati begitu, pihaknya telah menyurat ke Pemprov, untuk menangani kerusakan jalan tersebut,"singkatnya. (*)
Demikianlah Artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov
Anda sekarang membaca artikel PUPR: Jalan Rusak Di Apela Kewenangan Pemprov dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/10/pupr-jalan-rusak-di-apela-kewenangan.html