Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian

Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian
link : Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian

Baca juga


Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian


BITUNG, Elnusanews - Polres Kota Bitung telah menangkap seseorang bernisial RL terkait kasus pembunuhan di Pasar Girian, Kecamatan Girian.

Pelaku RL dibekuk tim gabungan Resmob Polres Bitung dikarenakan melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban SA (25) warga Kecamatan Girian, pada Pukul 23:00 Wita, Selasa (13/9/2022), lalu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum kejadian ini berawal tersangka dan adiknya menuju pasar Girian guna mencari handphone adiknya terjatuh hilang di seputaran tempat tersebut.

Saat di pasar Girian tepatnya di lokasi baju cabo, tersangka meminta adiknya untuk bertanya kepada korban dan beberapa rekannya kalau melihat handphone yang jatuh di lokasi.

Dikarenakan tidak ada yang melihat dan keduanya dalam perjalanan pulang tiba-tiba melihat korban seperti akan mencabut senjata tajam.

Tersangka yang saat itu membawa senjata tajam jenis pisau langsung dengan cepat menikam korban dengan tangan kiri tepat di dada kanan korban.

Sementara itu Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo Amboro membenarkan kejadian tersebut.

Ia menuturkan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan kejadian tersebut terjadi dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban dan terjadilah pertumpahan darah di tepat tersebut.

"Akibat dari kesalahpahaman tersebut timbullah niat untuk menganiaya dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam yang dibawah tersangka dan mengakibatkan korban meninggal,"katanya.

Lanjut Kasat mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Tetap kita proses berdasarkan undang-undang yang berlaku,"tandasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian

Sekianlah artikel Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tangkap Pembunuh di Pasar Girian dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/09/polisi-tangkap-pembunuh-di-pasar-girian.html

Subscribe to receive free email updates: