Judul : Polres Minut Sukses Gelar Press Conference 4 Kasus
link : Polres Minut Sukses Gelar Press Conference 4 Kasus
Polres Minut Sukses Gelar Press Conference 4 Kasus
MINUT, Elnusanews-- Polres Minahasa Utara (Minut), Jumat, (11/2/2022) menggelar press conference di aula rapat Mapolres Minut. Pada kesempatan tersebut Satuan Reskrim Polres Minut merilis empat kasus kriminal yang sempat menghebohkan masyarakat dan heboh juga di dunia maya beberapa waktu lalu.
Kapolres Minut, melalui Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dalam press Con tersebut mengatakan jika terdapat empat kasus yang akan dirilis.
“Dari keempat kasus tersebut para tersangka telah kami amankan. Dan satu kasus diantaranya sudah tuntas,” kata Biri, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Bau SIK dan humas Polres Minut Iptu E Firdaus.
Lanjut Waka, keempat kasus tersebut adalah kasus 338 atau Pembunuhan, yang dilakukan oleh tersangka MT alias Tisen warga Tatelu pada 28 Januari 2022 di Desa Kokoleh Likupang Selatan (Liksel). Yang karena, aksi membela saudaranya, mengakibatkan warga Kokoleh Likupang Selatan, Felix Toreh meregang nyawa dengan 3 luka tikaman.
Kasus kedua, adalah penganiayaan yang melibatkan anak-anak SMP yang ada di Airmadidi Minut pada 29 Januari lalu. Kasus antar anak SMP yang sempat viral di media sosial ini, berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Polres Minut, bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, yang akhirnya berujung mediasi dari pihak keluarga para anak-anak yang terlibat aksi perkelahian ini.
“Khusus kedua ini, Polres memang bekerja sama dengan Bapas, karena kasus anak dan anak ini memang harus melalui proses tersebut. Kemudian kasus ini bisa dilakukan mediasi dan dapat tuntas karena kedua keluarga berdamai,” beber Biri.
Sementara itu Kasus ketiga yang menjadi atensi, adalah percabulan pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pria pengangguran suami dari guru sekolah dari para korban di salah satu SD di wilayah Kecamatan Kema.
Tersangka AL alias Lalogiroth (59) tega melakukan tindakan pencabulan kepada dua siswi SD yang ada di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minut, pada 2 Februari lalu. Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut.
“Khusus kasus ini, kami aparat Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. Tersangka, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim, Fandy Bau sembari memperlihatkan bukti bebeapa pakaian korban saat tersangka Lalogiroth melancarkan aksinya pada para korban yang adalah anak dibawah umur, 10 dan 11 tahun.
Dan, kasus keempat adalah kasus pencurian anjing atau doger anjing di Kalawat pada 18 Januari lalu. Anjing yang dicuri merupakan peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu.
Kasat Reskrim menuturkan jika para tersangka saat ini diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. (Tommy)
Demikianlah Artikel Polres Minut Sukses Gelar Press Conference 4 Kasus
Anda sekarang membaca artikel Polres Minut Sukses Gelar Press Conference 4 Kasus dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/02/polres-minut-sukses-gelar-press.html