Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah

Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah
link : Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah

Baca juga


Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah

 


SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/22.1232/SEKR- Tentang Larangan Bepergian Luar Daerah kepada jajaran Pemprov Sulut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, isinya menyikapi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya peningkatan varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.
Kedua perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.
Ketiga, untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring).
Keempat Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing dan kelima Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  (roker)



Demikianlah Artikel Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah

Sekianlah artikel Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cegah Omicorn, ASN Pemprov Dilarang Keluar Daerah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/02/cegah-omicorn-asn-pemprov-dilarang.html

Subscribe to receive free email updates: