Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah
link : Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah

Baca juga


Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah

BITUNG, Elnusanews - Diduga karena sakit hati seorang pelajar bakar kantor Lurah Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Senin (25/1/2021).

Kapolres Bitung AKBP F. X. Winardi Prabowo, SIK., melalui kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE., ketika dikonfirmasi membenarkan hal kejadian tersebut.

Sumampouw mengatakan, pelaku YS (17) melakukan aksinya tersebut sekitar pukul 03.00 Wita dengan kondisi sudah dipengaruhi minuman keras (miras).

“Pelaku melakukan aksinya disebabkan sakit hati karena beberapa hari yang lalu (07/01/2021) bhabinkamtibmas, babinsa dan kepala lingkungan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan beberapa kawannya,”katanya.

Lanjutnya, karena saat itu pelaku dan kawan-kawannya melakukan pesta miras dan berbuat mesum beralaskan kertas di dalam Kantor Lurah.

“Sempat dilakukan pembinaan terhadap pelaku di Kantor Lurah Paceda dan telah membuat surat pernyataan atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Kata Kasat YS melakukan aksinya tersebut dengan cara memasuki Kantor Lurah melalui pintu belakang dengan menggunakan korek api kemudian membakar beberapa ujung taplak dan kertas.

“Dia kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, mengingat YS masih tergolong dibawah umur tentu penanganannya menyesuaikan dengan Undang-undang anak dibawah umur,” katanya.

Diketahui dari hasil olah TKP oleh Tim Inafia ditemukan Ruang administrasi dalam keadaan terbakar yang menghabiskan barang-barang berupa 1 buah Komputer, 1 buah alat printer , 2 buah dispenser , 1 buah kipas angin dan Buku-buku Registrasi tentang kependudukan, dan 1 buah daun pintu terbakar. (*/Rego)



Demikianlah Artikel Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah

Sekianlah artikel Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Kantor Lurah dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/01/polisi-amankan-pelaku-pembakaran-kantor.html

Subscribe to receive free email updates: