Judul : Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19
link : Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19
Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. |
SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Sulut.
Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut dijalankan diantaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien covid-19.
Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.
Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi covid-19 :
I. Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari :
1). 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
2). 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial (s.d. 2 Mei 2020 telah disalurkan Total 47.001 Paket Bahan Pokok dengan perincian sebagai berikut :
Minut 13.907
Minahasa 2.069
Manado 9.175
Bitung 7.380
Bolsel 150
Tomohon 5.706
Mitra 257
Boltim 150
Bolmut 3.000
Minsel 45
Bolmong 1.939
Sangihe 3.223
II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.
III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid-19, yaitu:
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado
Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung
IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)
2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado
V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi
VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi :
1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)
2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif Covid 19 dan PDP, dan yang sudah terkonfirmasi menyiapkannya adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
VII. Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum, disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.
VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi Covid19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan Covid19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut.
(ROKER,)
Demikianlah Artikel Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19
Sekianlah artikel Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Strategi dan Kebijakan Pemprov Sulut Percepat Penanganan Covid 19 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/05/ini-strategi-dan-kebijakan-pemprov.html