Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP

Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP
link : Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP

Baca juga


Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP

MINUT, Elnusanews -- Meski sudah mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020. Dan Surat Gubernur Sulut Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman, tertanggal 30 April 2020, kinerja Bupati Minahasa Utara (Minut) Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh ditegur Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE.

Menanggapi hal tersebut VAP sapaan akrab Bupati mengeluarkan surat klarifikasi sebagai berikut:

Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Prihal Klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2020.

Menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr.Ropem tanggal 20 Mei 2020, hal Teguran, maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid - 19
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid - 19 di Ilo - Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid - 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid - 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih.

Tembusan Yth: Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.

Dikatakan VAP, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan menolak rencana lahan pekuburan khusus pemakaman korban Covid - 19, tetapi Dia mendukung penuh, asalkan lokasinya pantas dan sesuai aturan.

"Kan di Ilo - Ilo itu, lokasinya dekat mata air dan pemukiman penduduk. Juga merupakan lahan produktif. Jadi tidak bisa karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri," ujarnya.

Lanjut srikandi pilihan rakyat Minut ini, dirinya sama sekali tidak menolak pengadaan lahan pemakaman tersebut, dan apa yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah baik Mendagri dan Gubernur Sulut lewat surat edaran, sudah dilakukan.(Tommy)


Demikianlah Artikel Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP

Sekianlah artikel Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditegur Gubernur Sulut, Ini Klarifikasi Bupati Minut VAP dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/05/ditegur-gubernur-sulut-ini-klarifikasi.html

Subscribe to receive free email updates: